Pendataan siswa dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (PKS) dan Kartu Kerluarga Sejahtera (KKS)
Yang terhormat
Seluruh Orang Tua Siswa
SD Negeri Bidaracina 05 Pagi
Kecamatan jatinegara, Jakarta Timur
di
Jakarta
Dengan hormat kami informasikan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan data Dapodik untuk Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/KIP). Kami sampaikan hal-hal sebagai beikut :
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama bapak/Ibu/ kami ucapkan terimakasih.
Yang terhormat
Seluruh Orang Tua Siswa
SD Negeri Bidaracina 05 Pagi
Kecamatan jatinegara, Jakarta Timur
di
Jakarta
Dengan hormat kami informasikan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan data Dapodik untuk Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/KIP). Kami sampaikan hal-hal sebagai beikut :
- Mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional;
- Mekanisme seleksi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Kami akan melakukan pemutakiran data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodiknas terhitung mulai tanggal 5 Desember 2014.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama bapak/Ibu/ kami ucapkan terimakasih.